Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di INDONESIA.
2. USD Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut USD Repo adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga dalam mata uang USD oleh bank kepada Bank INDONESIA dengan kewajiban membeli kembali sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati.
3. Surat Berharga adalah global bond yang diterbitkan oleh Pemerintah INDONESIA.
4. Repo Rate adalah tingkat bunga yang dikenakan kepada bank terhadap dana USD dalam rangka USD repo.
5. Haircut adalah faktor pengurang nilai surat berharga dalam USD repo yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dalam bentuk persentase.
6. Tenor adalah jangka waktu USD repo.
7. Window Time adalah waktu yang disediakan bagi bank untuk mengajukan USD repo kepada Bank INDONESIA.
8. Kustodian adalah bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA untuk menyelenggarakan penatausahaan kegiatan yang terkait dengan aktivitas pengelolaan surat berharga.
9. Bank Koresponden adalah bank tempat pemeliharaan rekening giro dalam rangka pembayaran dan/atau penerimaan dana ke atau dari bank, counterpart dan kustodian.
10. Tanggal Transaksi adalah tanggal kesepakatan USD repo bank kepada Bank INDONESIA.
11. Tanggal Valuta adalah tanggal penyelesaian transaksi yang dihitung dari tanggal transaksi ditambah 3 (tiga) hari kerja.
12. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal berakhirnya USD repo.
13. Nilai Pembelian Kembali adalah nilai nominal pembelian kembali surat berharga oleh bank yaitu nilai nominal USD repo ditambah dengan nilai nominal dari repo rate.