Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009;
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan ...
Perbankan Syariah;
3. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah, yang selanjutnya disebut FPJPS adalah fasilitas pendanaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank INDONESIA kepada BPRS untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek yang dialami oleh BPRS;
4. Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami BPRS yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch);
5. Rasio Kebutuhan Kas adalah perhitungan kebutuhan kas BPRS yang didasarkan pada perbandingan antara alat likuid berupa kas, dan antarbank aktiva yang tidak diblokir yaitu giro, tabungan dan deposito jatuh tempo dengan kewajiban likuid berupa kewajiban segera, simpanan dana nasabah tidak terkait yaitu tabungan dan deposito jatuh tempo serta antarbank pasiva tidak terkait yaitu tabungan dan deposito jatuh tempo;
6. Pembiayaan adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
7. Mudharabah adalah perjanjian antara pemilik dana dengan pengelola dana untuk memelihara likuiditas BPRS.
BAB II ...