(1) Bank yang tidak menaati ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22 ayat (4), Pasal 24 ayat
(3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 40 ayat
(1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 41 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 42 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 54 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 55 ayat (3), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61 ayat (4), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64, Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 87 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 52 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.
(2) Bank yang tidak menaati ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30 ayat
(9) dan ayat (10), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 40 ayat (9), Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (5), Pasal 53 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (5), Pasal 58 ayat (2), Pasal 61 ayat (5), Pasal 62 , Pasal 63 ayat (2), Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 68 ayat (3), Pasal 70 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, berupa:
a. teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan penyampaian laporan dan/atau pemuatan pengumuman untuk setiap laporan dan/atau pengumuman;
b. teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) apabila Bank tidak menyampaikan laporan dan/atau tidak melaksanakan pengumuman.
(3) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan/atau tidak melaksanakan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b apabila Bank belum menyampaikan laporan atau Bank tidak
menyampaikan laporan secara lengkap, dan/atau belum melaksanakan pengumuman setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak batas akhir penyampaian laporan dan/atau pelaksanaan pengumuman.
(4) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar karena dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan/atau pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus kewajiban bank untuk menyampaikan laporan dan/atau pelaksanaan pengumuman.
(5) Dalam hal penyampaian laporan dan/atau pelaksanaan pengumuman dilakukan secara gabungan maka apabila Bank dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi dimaksud dihitung per jumlah laporan dan/atau pengumuman sebagaimana tercantum dalam laporan/pengumuman gabungan.
(6) Setiap pihak yang tidak menaati ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 46 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.