Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PSP wajib melakukan asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) sesuai paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan.
Koreksi Anda