Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
PSP wajib memenuhi penilaian TIKMI sesuai paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan dan/atau kepesertaan dalam infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
