Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PSP wajib memenuhi penilaian TIKMI sesuai paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan dan/atau kepesertaan dalam infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda