Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN metode penilaian TIKMI yang paling sedikit mencakup: a. variabel dan indikator; b. mekanisme penilaian; dan c. nilai ambang batas (threshold) penilaian. (2) Bank INDONESIA dapat melakukan evaluasi terhadap metode penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda