Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN TIKMI untuk penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP yang terdiri atas kriteria: a. transaksi; b. interkoneksi; c. kompetensi; d. manajemen risiko; dan e. infrastruktur teknologi informasi. (2) TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan Bank INDONESIA dalam perizinan, penetapan, persetujuan, akses kepesertaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran. (3) Selain menggunakan TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat menggunakan kriteria lain untuk penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP.
Koreksi Anda