Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi pengaturan mengenai: a. TIKMI; b. SBP dan RBSP; c. pelaku industri Sistem Pembayaran dan klasifikasi PSP; d. paket (bundling) aktivitas PJP; e. perizinan sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP; f. Peserta; g. pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama; h. Penyelenggara Penunjang; dan i. pengaturan lain mengenai struktur industri Sistem Pembayaran.
Koreksi Anda