Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi administratif: a. kepada PSP berupa: 1. teguran tertulis; 2. denda; 3. pembatasan kegiatan atau penyelenggaraan; 4. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama; dan/atau 5. pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan; b. kepada Peserta berupa: 1. teguran tertulis; 2. denda; dan/atau 3. penurunan status kepesertaan; c. kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa: 1. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian sementara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara; 2. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara; dan/atau 3. larangan dan/atau rekomendasi larangan untuk menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, paling lama 5 (lima) tahun sejak larangan dan/atau rekomendasi dikenakan; dan/atau d. kepada Penyelenggara Penunjang yang terdaftar dalam daftar Penyelenggara Penunjang berupa: 1. teguran tertulis; 2. larangan atau pembatasan kerja sama terkait Sistem Pembayaran dengan PSP dan Peserta; dan/atau 3. penghapusan dari daftar Penyelenggara Penunjang, yang dapat disertai dengan pemberitahuan kepada otoritas terkait. (2) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan: a. tingkat dan/atau frekuensi pelanggaran; b. akibat yang ditimbulkan termasuk potensi dampaknya terhadap keberlangsungan usaha; dan/atau c. faktor lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam hal PSP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Bank INDONESIA dapat mengubah sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan kepada PSP menjadi sanksi: a. penghentian aktivitas, produk, dan/atau kerja sama; b. pencabutan izin bagi PJP; atau c. pencabutan penetapan bagi PIP. (4) Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi administratif berupa denda dinyatakan hapus. (5) Bank INDONESIA dapat mengumumkan kepada publik mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda