Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. (2) Dalam MENETAPKAN kebijakan skema harga (pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan: a. kepentingan nasional; b. efisiensi; c. kontinuitas bisnis; dan/atau d. perluasan akseptasi. (3) Kebijakan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi skema harga (pricing): a. dari penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran kepada Peserta dan/atau Pengguna Jasa; b. dari PSP kepada Pengguna Jasa; c. dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; d. dari PSP kepada PSP lain; e. dari PSP kepada pihak terkait lain; dan f. skema harga (pricing) lain. (4) Kebijakan skema harga (pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Bank INDONESIA dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan kebijakan skema harga (pricing) oleh Bank INDONESIA dalam rangka menjaga praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar.
Koreksi Anda