Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk dalam penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran terdiri atas: a. Sumber Dana; dan b. akses ke Sumber Dana. (2) Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. simpanan; b. nilai uang dalam uang elektronik; dan c. deferred payment. (3) Akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada mekanisme perpindahan dana dengan cara: a. transfer kredit; dan b. transfer debit. (4) Akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. instrumen; b. kanal; dan c. akses ke Sumber Dana lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Penyelenggaraan akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan metode, teknologi, dan/atau model bisnis tertentu. (6) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN persyaratan tertentu atas penggunaan Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang diselenggarakan oleh penyelenggara asing. (7) Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. unsur Sumber Dana dengan mempertimbangkan: 1. perkembangan model bisnis; 2. penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan 3. memerhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. aspek prudensial terkait Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana.
Koreksi Anda