Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan oleh PJP. (2) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dilakukan oleh PIP.
Koreksi Anda