Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Pembayaran meliputi: a. jasa Sistem Pembayaran; dan b. infrastruktur Sistem Pembayaran. (2) Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi aktivitas: a. penatausahaan Sumber Dana; dan b. penerusan transaksi pembayaran. (3) Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penatausahaan akun untuk pembayaran (payment account); dan b. penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana. (4) Aktivitas penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran; dan/atau b. penerusan perintah transfer dana. (5) Aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran. (6) Aktivitas penerusan perintah transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transfer dana. (7) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aktivitas: a. kliring; dan/atau b. penyelesaian akhir (setelmen).
Koreksi Anda