Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA mengatur: a. aktivitas; b. produk; c. skema harga (pricing); dan d. inovasi teknologi, dalam Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
Koreksi Anda