Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Bank INDONESIA ini meliputi pengaturan mengenai:
a. aktivitas, produk, skema harga (pricing), dan inovasi teknologi Sistem Pembayaran;
b. struktur industri Sistem Pembayaran;
c. infrastruktur Sistem Pembayaran dan infrastruktur data Sistem Pembayaran;
d. tata kelola dan manajemen risiko;
e. praktik pasar (market practice);
f. perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dan pelindungan konsumen Bank INDONESIA;
g. data dan/atau informasi Sistem Pembayaran;
h. pengawasan;
i. pengakhiran; dan
j. koordinasi dan kerja sama.
Koreksi Anda
