Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh industri Sistem Pembayaran yaitu: a. velositas yang cepat, mudah, dan murah; b. struktur industri Sistem Pembayaran yang sehat dan efisien; dan c. infrastruktur Sistem Pembayaran yang aman dan stabil. (2) Sasaran penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kebijakan Sistem Pembayaran.
Koreksi Anda