Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerangka kerja pengaturan industri Sistem Pembayaran bertujuan untuk: a. mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif; b. mendorong pembentukan struktur industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan menjamin fungsi pengedaran uang oleh Bank Sentral; dan c. menciptakan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan pelindungan konsumen.
Koreksi Anda