Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
Kerangka kerja pengaturan industri Sistem Pembayaran bertujuan untuk:
a. mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif;
b. mendorong pembentukan struktur industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan menjamin fungsi pengedaran uang oleh Bank Sentral; dan
c. menciptakan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan pelindungan konsumen.
Koreksi Anda
