Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
Peraturan Bank INDONESIA ini bertujuan untuk:
a. menjadi acuan bagi industri Sistem Pembayaran dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
b. menjadi pedoman bagi industri Sistem Pembayaran dalam pelaksanaan perizinan atau penetapan, persetujuan, penyelenggaraan, pengawasan termasuk pemantauan kepatuhan Peserta, dan pengakhiran Sistem Pembayaran secara menyeluruh (end-to-end); dan
c. menjadi acuan bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Koreksi Anda
