Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
Pengaturan industri Sistem Pembayaran didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank INDONESIA yang baik dan profesional, yang dilakukan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
