Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan Transaksi keuangan tunai, laporan Transaksi keuangan Transfer Dana dari dan ke luar negeri, dan laporan lain kepada PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
