Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyelenggara menduga terdapat Transaksi yang terkait dengan TPPU, TPPT, dan PPSPM dan meyakini bahwa pelaksanaan customer due diligence dapat mengakibatkan pelanggaran ketentuan anti tipping-off, Penyelenggara:
a. dapat menghentikan pelaksanaan customer due diligence;
dan
b. wajib melaporkan Transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
