Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara melakukan penutupan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penyelenggara wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Jasa mengenai penutupan hubungan usaha tersebut. (2) Dalam hal setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa tidak mengambil sisa dana yang tersimpan di Penyelenggara, terhadap sisa dana Pengguna Jasa yang tersimpan di Penyelenggara diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda