Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menolak melakukan hubungan usaha, menolak Transaksi, membatalkan Transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha, dalam hal: a. calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28; b. Penyelenggara mengetahui atau patut menduga bahwa calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner menggunakan nama fiktif dan/atau anonim; c. Penyelenggara meragukan atau tidak dapat meyakini kebenaran identitas dan informasi calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner; d. berdasarkan pemantauan berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, terdapat Transaksi yang tidak sesuai dengan pengetahuan tentang Pengguna Jasa, serta profil bisnis dan profil risiko Pengguna Jasa; e. Pengguna Jasa tidak dapat memenuhi informasi yang dibutuhkan Penyelenggara untuk memahami maksud dan tujuan hubungan usaha dan/atau Transaksi, serta sumber dana; dan/atau f. memiliki sumber dana Transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. (2) Penyelenggara mendokumentasikan identitas calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyelenggara wajib melaporkan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. (4) Penyelenggara wajib mencantumkan dan memberitahukan kepada calon Pengguna Jasa dan/atau Pengguna Jasa terkait kewenangan Penyelenggara untuk menolak hubungan usaha, menolak Transaksi, membatalkan Transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam dokumen pelaksanaan hubungan usaha dan/atau bentuk lain yang dipublikasikan oleh Penyelenggara.
Koreksi Anda