Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dapat melakukan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, atas inisiatif sendiri. (2) Penundaan Transaksi atas inisiatif sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Pengguna Jasa melakukan Transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; b. calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa diketahui dan/atau patut diduga memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau c. calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu. (3) Penyelenggara wajib melakukan penundaan Transaksi secara seketika setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari penyidik, penuntut umum, atau hakim. (4) Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan Transaksi dilakukan. (5) Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan b. dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Koreksi Anda