Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib melakukan penginian data, informasi, dan/atau dokumen Pengguna Jasa dan/atau Beneficial Owner dari Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c termasuk data, informasi, dan/atau dokumen terkait pelaksanaan customer due diligence.
(2) Penginian data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat:
a. perubahan data, informasi, dan/atau dokumen Pengguna Jasa dan/atau Beneficial Owner dari Transaksi Pengguna Jasa;
b. perubahan pola Transaksi, ketidaksesuaian Transaksi dengan profil Pengguna Jasa, atau peningkatan risiko Pengguna Jasa yang signifikan;
dan/atau
c. dugaan adanya TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
Koreksi Anda
