Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Identifikasi dan verifikasi terhadap Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak dilakukan kepada Pengguna Jasa berupa:
a. lembaga negara atau instansi pemerintah;
b. perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara; atau
c. perusahaan publik atau emiten.
Koreksi Anda
