Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengguna Jasa berbentuk Korporasi, Beneficial Owner dari Pengguna Jasa berupa Korporasi ditetapkan oleh Penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Beneficial Owner Korporasi tidak dapat ditentukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib melakukan customer due diligence terhadap orang perseorangan yang memegang posisi sebagai Direksi pada Korporasi atau jabatan yang dipersamakan dengan itu.
Koreksi Anda