Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib mengetahui status Pengguna Jasa yang bertindak untuk kepentingan Beneficial Owner.
(2) Dalam hal Pengguna Jasa bertindak untuk kepentingan Beneficial Owner, Penyelenggara wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap Beneficial Owner.
(3) Selain melakukan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara wajib:
a. meneliti hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Beneficial Owner;
b. meminta pernyataan tertulis dari Pengguna Jasa mengenai kebenaran identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner; dan
c. meminta pernyataan tertulis dari Beneficial Owner bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik sebenarnya dari dana Pengguna Jasa.
(4) Untuk kepentingan pengawasan Bank INDONESIA, Penyelenggara wajib:
a. mengenali, menatausahakan, dan melakukan penginian data mengenai Beneficial Owner Penyelenggara; dan
b. memastikan ketersediaan data mengenai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
