Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan dengan cara:
a. mengadakan pertemuan langsung; atau
b. menggunakan cara lain yang memadai.
(2) Verifikasi dengan cara mengadakan pertemuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. pertemuan tatap muka secara langsung atau fisik;
atau
b. pertemuan tatap muka melalui sarana teknologi.
(3) Verifikasi dengan menggunakan cara lain yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan:
a. memiliki metode atau sarana teknologi yang memadai untuk melakukan verifikasi terhadap identitas Pengguna Jasa; dan
b. memiliki kebijakan dan prosedur tertulis dalam rangka pengendalian risiko yang memadai dan dilaksanakan secara efektif.
(4) Penggunaan cara lain dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA sebagai bagian dari laporan tahunan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM.
Koreksi Anda
