Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan 21. (2) Penyelenggara wajib melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pembukaan hubungan usaha dan/atau sebelum pelaksanaan Transaksi dengan Pengguna Jasa. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas Pengguna Jasa terhadap: a. dokumen identitas yang diterbitkan instansi pemerintah; b. data dan informasi kependudukan yang ditatausahakan instansi pemerintah; dan/atau c. data biometrik atau data elektronik sepanjang Penyelenggara dapat memastikan kebenaran data tersebut. (4) Dalam hal Pengguna Jasa menunjuk pihak lain untuk bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa, Penyelenggara wajib melakukan: a. verifikasi atas kebenaran dan kesesuaian identitas pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa terhadap dokumen, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. verifikasi bahwa pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa telah mendapatkan otorisasi dari Pengguna Jasa. (5) Penyelenggara dapat membuka hubungan usaha dengan Pengguna Jasa sebelum proses verifikasi diselesaikan dalam hal Penyelenggara dapat: a. membuktikan pemenuhan atas aspek pengendalian risiko terkait TPPU, TPPT, dan PPSPM; dan b. menyelesaikan proses verifikasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa.
Koreksi Anda