Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengidentifikasi Pengguna Jasa, Penyelenggara dapat mewajibkan Pengguna Jasa untuk menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat keraguan terhadap identitas Pengguna Jasa.
Koreksi Anda