Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a terhadap Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tidak memiliki hubungan usaha yang berkelanjutan (walk in customer) dilakukan dengan mewajibkan penyampaian data dan informasi paling sedikit:
a. bagi Pengguna Jasa berupa orang perseorangan:
1. nama lengkap termasuk nama alias apabila ada;
2. nomor dokumen identitas;
3. alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain apabila ada;
4. tempat dan tanggal lahir; dan
5. tanda tangan atau data biometrik;
b. bagi Pengguna Jasa berupa Korporasi:
1. nama Korporasi;
2. alamat kedudukan apabila ada; dan
3. data dan informasi identitas orang perseorangan yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Korporasi; dan
c. bagi Pengguna Jasa berupa perikatan lainnya (legal arrangement):
1. nama;
2. alamat kedudukan; dan
3. data dan informasi identitas perseorangan yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangement).
(2) Untuk mengidentifikasi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib meminta Pengguna Jasa menyampaikan dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Koreksi Anda
