Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk mekanisme distribusi baru, jaringan distribusi dan penggunaan teknologi baru atau pengembangan teknologi untuk produk baru maupun produk yang telah ada, Penyelenggara wajib melakukan identifikasi, penilaian, dan pemahaman risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Penyelenggara wajib melakukan pengendalian dan mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atas risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
