Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kerja sama Transfer Dana lintas negara, Penyelenggara Pengirim wajib: a. menolak untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan cangkang (shell company); dan b. memastikan bahwa pihak yang melakukan kerja sama tidak mengizinkan rekeningnya digunakan oleh perusahaan cangkang (shell company).
Koreksi Anda