Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib: a. mengumpulkan informasi mengenai pihak yang akan menjadi mitra kerja sama; dan b. melakukan penilaian dampak pelaksanaan hubungan kerja sama terhadap profil risiko Penyelenggara dalam APU, PPT, dan PPPSPM, sebelum melakukan hubungan kerja sama dengan pihak lain. (2) Penyelenggara yang melakukan hubungan kerja sama dengan pihak lain wajib memastikan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM oleh pihak lain tersebut.
Koreksi Anda