Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat
(2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat
(4), Pasal 31 ayat (6), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (4), Pasal 32 ayat (5), Pasal 32 ayat (7), Pasal 33, Pasal 34 ayat
(1), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36, Pasal 37 ayat
(3), Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), Pasal 38 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf b, Pasal 41, Pasal 42 ayat
(1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 42 ayat (5), Pasal 42 ayat (6), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (4), Pasal 48 ayat (5), Pasal 49 ayat
(4), dan/atau Pasal 50, dikenai sanksi administratif:
a. kepada Penyelenggara berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda;
3. pembatasan kegiatan usaha;
4. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
dan/atau
5. pencabutan izin; dan/atau
b. kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif pada Penyelenggara, atau yang setara, berupa:
1. perintah pemberhentian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif, atau yang setara; dan/atau
2. larangan untuk menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif pada Penyelenggara, atau yang setara, paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, akibat yang ditimbulkan, dan/atau faktor lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dikenakan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Penyelenggara berdasarkan anggaran dasar, yang dihitung secara akumulasi per tindakan pengawasan.
(4) Dalam hal Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Bank INDONESIA dapat mengubah sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan kepada Penyelenggara menjadi sanksi penghentian kegiatan atau pencabutan izin.
(5) Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sanksi denda dinyatakan dihapus.
(6) Bank INDONESIA dapat mengumumkan kepada publik mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
