Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara menggunakan hasil customer due diligence dari pihak yang mewakili Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a, Penyelenggara wajib: a. mendapatkan hasil customer due diligence dengan segera; b. mendapatkan dokumen identitas Pengguna Jasa dan dokumen pendukung customer due diligence lainnya dengan segera; c. memastikan kepatuhan pihak ketiga terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau terhadap kebijakan dan prosedur APU, PPT, dan PPPSPM yang ditetapkan oleh Penyelenggara; d. memastikan negara tempat pihak ketiga tersebut tidak termasuk negara berisiko tinggi; dan e. menatausahakan daftar pihak ketiga. (2) Dalam hal Penyelenggara menggunakan hasil customer due diligence dari Penyelenggara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b atau perusahaan yang berada dalam Kelompok Usaha yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf c, Penyelenggara wajib: a. mendapatkan hasil customer due diligence dengan segera; b. memastikan ketersediaan salinan dokumen identitas Pengguna Jasa dan dokumen pendukung customer due diligence lainnya pada saat diminta; c. memastikan bahwa pihak ketiga diawasi oleh otoritas yang berwenang terhadap kepatuhan atas ketentuan APU, PPT, dan PPPSPM; dan d. memastikan negara tempat pihak ketiga tersebut tidak termasuk negara berisiko tinggi. (3) Penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan hasil customer due diligence.
Koreksi Anda