Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan customer due diligence, Penyelenggara wajib melakukan penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b yang terkait dengan: a. data Pengguna Jasa dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak: 1. berakhirnya hubungan usaha atau Transaksi dengan Pengguna Jasa; atau 2. ditemukan ketidaksesuaian Transaksi dengan profil risiko Pengguna Jasa; dan b. Transaksi keuangan Pengguna Jasa dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai dokumen perusahaan dan UNDANG-UNDANG mengenai pelindungan data pribadi. (2) Dokumen yang terkait dengan data Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. identitas Pengguna Jasa termasuk dokumen pendukungnya; b. bukti verifikasi data Pengguna Jasa; c. hasil pemantauan dan analisis yang telah dilakukan; dan d. korespondensi dengan Pengguna Jasa. (3) Dalam hal terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan, penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan terhadap dokumen terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan dimaksud. (4) Penyelenggara wajib segera memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan apabila diminta oleh Bank INDONESIA, otoritas lain yang berwenang, dan/atau penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggara wajib memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keakuratan data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih lama dalam hal terdapat kasus tertentu dan/atau diminta oleh Bank INDONESIA, otoritas yang berwenang, dan/atau penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda