Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penanganan DTTOT dan/atau DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a, Penyelenggara wajib: a. mengidentifikasi, menilai, memahami, dan memitigasi risiko termasuk atas potensi pelanggaran dan penghindaran sanksi (sanction evasion) terkait DTTOT dan/atau DPPSPM yang dilakukan calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa; b. menatausahakan dan menginikan DTTOT serta DPPSPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; c. melakukan pengecekan kesamaan nama dan informasi lainnya dari calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa dengan DTTOT dan DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. segera melakukan Pemblokiran secara serta merta dan tanpa pemberitahuan kepada calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa serta melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, termasuk percobaan Transaksi (attempted transaction) yang diduga terkait dengan TPPT dan/atau PPSPM, serta melakukan tindak lanjut lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terdapat kesamaan nama dan informasi lainnya dari calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa dengan DTTOT dan DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c; dan e. melakukan mitigasi atas risiko false positive atau false negative sejak Penyelenggara menerima DTTOT dan/atau DPPSPM. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan DTTOT dan DPPSPM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda