Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 tidak berlaku terhadap:
a. Transaksi yang menggunakan kartu debit, kartu kredit, atau uang elektronik sepanjang digunakan untuk pembayaran atas barang dan/atau jasa; dan
b. Transfer Dana dan penyelesaian akhir antarPenyelenggara untuk kepentingan Penyelenggara sendiri.
Koreksi Anda
