Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pengirim asal yang sekaligus bertindak sebagai Penyelenggara Penerima akhir wajib: a. memperhatikan dan menganalisis seluruh informasi tentang pengirim asal dan penerima yang dimilikinya; dan b. menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang disampaikan kepada PPATK dalam hal terdapat Transfer Dana yang memenuhi kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Koreksi Anda