Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Transfer Dana, Penyelenggara Penerus wajib:
a. memastikan kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang disampaikan Penyelenggara Pengirim asal;
b. melakukan tindakan yang memadai untuk mengidentifikasi Transfer Dana lintas negara yang tidak dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), dalam penerapan straight-through processing;
c. MEMUTUSKAN untuk meneruskan, menunda, atau menolak Transaksi dan/atau tindakan lainnya yang diperlukan berdasarkan hasil identifikasi kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk menentukan tindak lanjut, termasuk apabila informasi yang disampaikan tidak lengkap;
e. meneruskan seluruh informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Penyelenggara Penerus lainnya atau Penyelenggara Penerima akhir; dan
f. menatausahakan seluruh informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
