Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pengirim asal wajib mengirimkan informasi yang akurat kepada Penyelenggara Penerus atau kepada Penyelenggara Penerima akhir paling sedikit mencakup:
a. identitas pengirim asal;
b. nomor rekening pengirim asal atau nomor referensi unik Transaksi;
c. identitas penerima; dan
d. nomor rekening penerima atau nomor referensi unik Transaksi.
(2) Untuk Transfer Dana lintas negara dengan nilai kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau setara, identitas pengirim asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat berupa nama pengirim asal dan identitas penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa nama penerima.
(3) Untuk Transfer Dana dalam negeri, informasi yang disampaikan oleh Penyelenggara Pengirim asal kepada Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima akhir dapat berupa:
a. nomor rekening pengirim asal atau nomor referensi unik Transaksi; dan
b. nomor rekening penerima atau nomor referensi unik Transaksi, sepanjang nomor rekening atau nomor referensi unik Transaksi dimaksud dapat digunakan untuk menelusuri identitas pengirim asal dan penerima.
(4) Dalam hal terdapat permintaan informasi dari otoritas yang berwenang atau Penyelenggara Penerima akhir, Penyelenggara Pengirim asal wajib menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) kepada otoritas yang berwenang atau Penyelenggara Penerima, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan diterima lengkap oleh Penyelenggara Pengirim asal.
(5) Penyelenggara Pengirim asal yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilarang melaksanakan perintah Transfer Dana dari pengirim asal.
(6) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau rekomendasi FATF yang berdampak pada perubahan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib mengikuti perubahan dimaksud.
Koreksi Anda
