Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menerapkan prosedur pelaksanaan customer due diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk dalam kategori PEP. (2) Selain pelaksanaan customer due diligence terhadap PEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara juga wajib: a. melakukan langkah yang diperlukan untuk menentukan sumber dana dan sumber kekayaan; dan b. meningkatkan pemantauan termasuk menambah kriteria pola Transaksi yang perlu dianalisis lebih lanjut. (3) Penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai customer due diligence dan langkah tambahan terhadap PEP yang memuat: a. dasar penentuan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk dalam kategori PEP; dan b. tata cara penerapan customer due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan langkah tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penyelenggara wajib menunjuk Manajemen Senior yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan hubungan usaha dan/atau Transaksi dengan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk dalam kategori PEP. (5) Tanggung jawab Manajemen Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan: a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk dalam kategori PEP; dan b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dan/atau Transaksi dengan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk dalam kategori PEP.
Koreksi Anda