Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib melakukan enhanced due diligence dan langkah pencegahan (countermeasures) yang proporsional dan memadai terhadap risiko dari hubungan usaha dan/atau Transaksi dengan calon Pengguna Jasa dan/atau Pengguna Jasa, yang berasal dari negara berisiko tinggi yang dipublikasikan oleh FATF. (2) Dalam hal FATF mempublikasikan daftar negara berisiko tinggi disertai dengan seruan untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures), Penyelenggara wajib melaksanakan langkah pencegahan (countermeasures) yang disesuaikan dengan publikasi FATF. (3) Dalam hal FATF mempublikasikan daftar negara berisiko tinggi tanpa disertai dengan seruan untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures), Penyelenggara wajib menerapkan langkah pencegahan (countermeasures) secara independen. (4) Dalam melakukan langkah pencegahan (countermeasures) yang proporsional dan memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Penyelenggara wajib meminta konfirmasi serta klarifikasi kepada otoritas terkait.
Koreksi Anda