Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib meningkatkan penerapan prosedur pelaksanaan customer due diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menjadi enhanced due diligence terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk kategori berisiko tinggi.
(2) Penyelenggara menentukan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang dapat dikategorikan berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa;
b. negara atau area geografis;
c. produk atau jasa dan Transaksi; dan/atau
d. jaringan distribusi.
(3) Penerapan enhanced due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memperoleh informasi tambahan tentang profil calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Beneficial Owner;
b. melakukan penginian data identitas calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Beneficial Owner secara lebih rutin;
c. memperoleh informasi tambahan mengenai maksud dan tujuan hubungan usaha dan/atau Transaksi;
d. memperoleh informasi tambahan mengenai sumber dana dan sumber kekayaan; dan/atau
e. melakukan pemantauan secara lebih ketat terhadap hubungan usaha dan/atau Transaksi, termasuk menentukan kriteria Transaksi yang perlu dianalisis lebih lanjut.
(4) Penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerapan enhanced due diligence yang memuat:
a. dasar penentuan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk kategori berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
dan
b. prosedur enhanced due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyelenggara wajib menunjuk Manajemen Senior yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan hubungan usaha dan/atau Transaksi dengan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk kategori berisiko tinggi.
(6) Tanggung jawab Manajemen Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dan/atau Transaksi dengan calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi.
(7) Penyelenggara wajib menatausahakan daftar Pengguna Jasa dan Beneficial Owner yang diperlakukan dengan enhanced due diligence.
Koreksi Anda
