Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan customer due diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi kegiatan:
a. identifikasi;
b. verifikasi identitas;
c. pemantauan secara berkesinambungan terhadap hubungan usaha dan/atau Transaksi (on going due diligence) dan upaya penginian data, informasi, dan/atau dokumen; dan
d. memahami maksud dan tujuan hubungan usaha dan/atau Transaksi serta sumber dana yang dipergunakan.
(2) Kegiatan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner dari Transaksi calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa.
(3) Kegiatan verifikasi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner dari Transaksi calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa berdasarkan data, informasi, dan/atau dokumen dari sumber yang independen dan tepercaya.
(4) Kegiatan pemantauan secara berkesinambungan terhadap hubungan usaha dan/atau Transaksi (on going due diligence) dan upaya penginian data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan terhadap Pengguna Jasa dan/atau Beneficial Owner dari Transaksi Pengguna Jasa.
(5) Kegiatan memahami maksud dan tujuan hubungan usaha dan/atau Transaksi serta sumber dana yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner.
(6) Berdasarkan hasil pelaksanaan customer due diligence, Penyelenggara dapat melakukan tindak lanjut berupa:
a. penundaan Transaksi; dan/atau
b. penolakan melakukan hubungan usaha, penolakan Transaksi, pembatalan Transaksi, dan/atau penutupan hubungan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan customer due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
