Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara yang merupakan Kelompok Usaha wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM secara efektif pada perusahaan anak dan/atau kantor cabang Penyelenggara, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai:
a. pertukaran informasi antarperusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau kantor cabang;
b. perolehan data dan informasi dari perusahaan anak dan/atau kantor cabang bagi fungsi audit internal dan/atau unit kerja APU, PPT, dan PPPSPM; dan
c. pengamanan kerahasiaan data dan informasi.
Koreksi Anda
