Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, paling sedikit berupa: a. pembentukan unit kerja, penetapan fungsi, dan/atau penunjukkan Manajemen Senior yang bertanggung jawab khusus untuk penerapan APU, PPT, dan PPPSPM; b. pemisahan wewenang dan tanggung jawab antara pihak yang melaksanakan fungsi audit dengan unit bisnis Penyelenggara; dan c. pelaksanaan audit independen secara berkala untuk menguji kepatuhan dan efektivitas penerapan APU, PPT, dan PPPSPM. (2) Penunjukkan Manajemen Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal Penyelenggara: a. memiliki skala usaha yang kecil; b. teknologi yang digunakan sederhana; dan/atau c. tingkat risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM yang rendah.
Koreksi Anda