Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM mengenai manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, paling sedikit berupa: a. penyaringan untuk penerimaan pegawai (pre-employee screening); b. pemantauan profil pegawai; dan c. program pelatihan dan peningkatan pemahaman (awareness) pegawai secara berkesinambungan.
Koreksi Anda