Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM mengenai manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, paling sedikit berupa:
a. penyaringan untuk penerimaan pegawai (pre-employee screening);
b. pemantauan profil pegawai; dan
c. program pelatihan dan peningkatan pemahaman (awareness) pegawai secara berkesinambungan.
Koreksi Anda
